Setiap pelajar SMP Katolik Santu Petrus Pontianak wajib menaati
Peraturan Tata Tertib Sekolah sebagai berikut :
A.
UMUM
1.
Wajib
berke-TUHAN-an sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam Pancasila dan
UUD 1945.
2.
Wajib
memelihara dan memupuk rasa cinta pada Sekolah, Bangsa dan Negara.
3.
Wajib menjaga
nama baik diri sendiri, keluarga, dan sekolah di lingkungan sekolah
maupun di lingkungan masyarakat.
4.
Wajib bersikap
hormat dan sopan kepada para Pejabat dan Staf Yayasan, Kepala Sekolah,
Guru, dan Karyawan sekolah serta saling menghargai antar sesama siswa.
5.
Wajib
menggunakan Bahasa Indonesia di sekolah, kecuali hari yang telah
ditetapkan untuk praktik Bahasa Asing.
6.
Wajib
mewujudkan 7K ( Keamanan, Ketertiban, Kekeluargaan, Keindahan,
Kebersihan, Kerindangan, dan Kesehatan ).
7.
Wajib memelihara dan merawat sarana dan
prasarana milik sekolah dan
hendaklah dipergunakan sebagaimana mestinya.
8.
Wajib hadir dan
berperan aktif dalam mengikuti semua kegiatan sekolah dengan penuh
semangat.
9.
Wajib menjaga
norma - norma kesusilaan, baik dalam perbuatan, perkataan, tingkah
laku maupun berpakaian.
10.
Wajib menjadi
anggota Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan serta menyumbangkan
tenaga dan pikiran untuk kemajuan OSIS.
B.
KHUSUS
I.
Ketentuan waktu belajar dan kehadiran
I.1. a. Masuk pukul 06.55 WIB, pulang pukul 12.10 WIB (Senin - Kamis)
b. Masuk pukul 06.55 WIB, pulang pukul 11.15 WIB (Jumat dan
Sabtu), kecuali ada jadwal khusus.
I..2.* Siswa yang datang terlambat segera lapor kepada Guru Piket,
Waka atau Kepala Sekolah untuk mendapatkan surat izin masuk.
I.3.* Selama waktu belajar, siswa hanya boleh meninggalkan sekolah
dengan izin tertulis dari Wali Kelas atau Staf Pimpinan.
Catatan : Untuk kegiatan luar sekolah atau keperluan keluarga, perlu
ada keterangan dari orang tua atau wali secara tertulis atau lisan dan
siswa tidak diperkenankan kembali ke sekolah.
I.4. Bila siswa berhalangan masuk sekolah, orang tua wajib
memberitahukan kepada pihak sekolah dengan surat atau secara lisan.
II.
Pakaian Seragam dan Penampilan Siswa
II.1.* Wajib berseragam dengan rapi, dari rumah sampai pulang ke rumah.
II.2. Tidak memakai perhiasan yang berlebihan serta berdandan
yang tidak sesuai dengan kepribadian seorang pelajar.
II.3. Tidak memelihara kuku panjang,tidak mencat kuku,dan tidak
membuat tato di badan.
II.4.* Model rambut rapi dan wajar sesuai ketentuan.
III.
Ketertiban
dalam kelas
III.1. Setelah bel tanda masuk dibunyikan, para pelajar wajib segera
masuk ke dalam kelas masing - masing dengan tertib, menempati tempat
duduk sesuai dengan denah tempat duduk dan segera menyiapkan buku dan
alat pelajaran yang diperlukan.
III.2. Pada jam belajar siswa tidak diperkenankan keluar dari kelas
untuk meminjam, membeli keperluan belajar atau ke WC kecuali sakit.
III.3.* Pada jam praktek olah raga, komputer, IPA dan kesenian siswa
wajib menaati peraturan yang telah ditetapkan untuk masing - masing
kegiatan praktek tersebut di atas.
III.4. Setiap siswa wajib menjaga ketenangan dan ketertiban di
dalam kelas pada saat pelajaran sedang berlangsung.
III.5. Pada waktu istirahat, semua pelajar tidak diperkenankan
keluar dari lingkungan sekolah.
III.6.* Demi terjaganya ketertiban kelas, kelancaran pelajaran serta
tertib administrasi kelas, setiap kelas perlu mempunyai pengurus
kelas yang dipilih dari dan oleh siswa kelas yang bersangkutan di
bawah pimpinan Wali kelas.
IV.
Larangan Bagi Siswa
Setiap siswa dilarang :
IV.1.* Membawa atau merokok di dalam lingkungan sekolah maupun di
luar sekolah.
IV.2. Membawa atau memakai obat terlarang atau meminum minuman
keras di dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
IV.3. Membawa barang - barang yang tidak ada hubungannya dengan
kegiatan mengajar-belajar ( termasuk handphone ).
IV.4. Membawa Correction Fluid (Tip - Ex)
IV.5. Melakukan segala macam bentuk perjudian.
IV.6. Berkelahi ataupun main hakim sendiri antar teman,
antar kelas ataupun antar sekolah
IV.7. Menerima tamu di sekolah pada jam sekolah, kecuali
mendapat izin dari Guru piket atau staf pimpinan sekolah.
IV.8. Mengambil les privat pada guru yang mengajar di kelas
siswa yang bersangkutan di sekolah ini.
IV.9. Menitipkan barang - barang pribadi di kantor guru tanpa
sepengetahuan guru.
IV.10. Meminta izin untuk meninggalkan pelajaran lewat telepon.
IV.11. Berpacaran di lingkungan sekolah
IV.12. Bergabung dengan geng yang tidak jelas tujuannya atau yang
kegiatannya bersifat negatif.
IV.13. Menyontek atau memberi contekan kepada siswa lain.
V.
Hal - hal
lain
V.1. Semua milik pribadi menjadi tanggung jawab pelajar masing -
masing.
V.2. Kepala Sekolah berhak memeriksa dan mengetahui isi segala surat
yang dialamatkan kepada pelajar melalui sekolah.
V.3. Pelajar wajib membayar uang sekolahnya kepada Bendahara Sekolah
selambat - lambatnya tanggal 10 tiap bulannya.
V.4. Siswa yang boleh menggunakan kendaraan bermotor ke sekolah
adalah yang umurnya 16 tahun sesuai dengan Akte Kelahiran, telah
memiliki SIM, dan telah mendapatkan kartu hijau dari Kepala Sekolah.
Kendaraan pelajar diparkir teratur di tempat parkir yang telah
disediakan dalam lingkungan sekolah dan wajib taat pada pengaturan
petugas keamanan sekolah.
V.5.* Pemakaian aula, lapangan voli, basket dan prasarana yang lain
diatur oleh yayasan. Jika mengadakan suatu kegiatan ekstrakurikuler
harus melaporkan terlebih dahulu kepada Waka Kesiswaan atau Kepala
Sekolah untuk mendapatkan izin pelaksanaannya.
V.6. Pelajar yang memasuki halaman sekolah diluar jam pelajaran,
wajib memperlihatkan kartu pelajarnya kepada Petugas Keamanan Sekolah.
V.7. Pelajar yang berurusan dengan sekolah diluar jam belajar wajib
memakai seragam dan sepatu.
VI.
Sanksi - sanksi terhadap pelanggaran
VI.1. Setiap pelanggaran terhadap tata tertib ini akan diambil
tindakan sesuai dengan kesalahannya, berupa : teguran lisan atau
tertulis, peringatan, skorsing atau dikeluarkan dari sekolah.
VI.2. Pelajar yang kedapatan atau terbukti tidak jujur (menyontek atau
sejenisnya) pada saat ulangan/ujian diberi nilai nol (0) untuk ulangan/ujian
saat itu, dan pelajar yang kedapatan atau terbukti memberi contekan
kepada pelajar lain diberi nilai =
1
x nilai ulangan/ujian tersebut.
VI.3. Seorang pelajar dikeluarkan dari sekolah setelah rapat Staf
Pimpinan atau rapat Dewan Guru.
VI.4. Untuk pelanggaran yang berat, Kepala Sekolah dapat mengambil
tindakan cepat sesuai dengan wewenang yang ada.
VI.5. Beberapa pelanggaran berat yang dapat dikenai sanksi dikeluarkan
dari sekolah tanpa peringatan, yaitu:
·
Melawan atau menghina Guru, Pegawai dan Pejabat Sekolah waktu sedang
memberikan pendidikan atau pengajaran.
·
Berkelahi di dalam atau di luar lingkungan sekolah.
·
Melakukan perbuatan di dalam atau di luar sekolah yang dapat
mencemarkan nama baik diri sendiri, keluarga dan nama baik sekolah.
VII.
1. Hal - hal
yang belum tercantum dalam peraturan tata tertib ini akan diatur
secara khusus dalam Penjelasan dan Pedoman Pelaksanaan Tata Tertib
atau melalui penyempurnaan tata tertib ini.
2. Bila terdapat kesalahan dalam tata tertib ini akan diperbaiki atau
diatur kemudian.